Tata Cara Pemberitahuan IMEI Sesuai PER-13/BC/2021

International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI merupakakan identintas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler. IMEI tersebut terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. Sedangkan yang dimaksud Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon seluler (pos tarif / HS kode ex 8517.12.00), komputer genggam yang berbasis seluluer (pos tarif / HS kode ex 8471.30.90) dan komputer tablet yang berbasis seluler (pos tarif / HS kode ex 8471.30.90). Pemberitahuan IMEI diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.

Ruang lingkup PER-13/BC/2021 mengenai pemberitahuan IMEI antara lain atas :

  • Perangkat Telekomunikasi berasal dari impor (PIB atau BC 2.0);
  • Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke TLDDP (BC 2.5);
  • Perangkat Telekomunikasi dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean (PPFTZ-01);
  • Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP (PPFTZ-01); dan
  • Perangkat Telekomunikasi dimasukkan ke Kawasan Bebas dari TLDDP (PPFTZ-03).

Pemberitahuan IMEI tersebut bertujuan agar Perangkat Telekomunikasi dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional.

Baca juga : Cara Daftar IMEI Ke Kantor Bea Cukai Terdekat

Perangkat Telekomunikasi berasal dari impor (PIB atau BC 2.0)

Importir atau kuasanya yang mengimpor Perangkat Telekomunikasi harus memberitahukan IMEI setiap Perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan menggunakan PIB. Importir atau kuasanya juga harus memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan atas impor Perangkat Telekomunikasi tersebut. Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB. Importir atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran dalam memberitahukan IMEI. Setelah PIB tersebut mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendaian IMEI yang dapat dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Windows (SINSW).

Baca Juga:  Bagaimana Cara Memeriksa Bea Masuk dan Pajak Sebelum Membeli Barang dari Luar Negeri?

Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke TLDDP (BC 2.5)

Penyelenggara Kawasan Berikat (KB) sekaligus pengusaha KB atau pengusaha di KB merangkap penyelenggara di KB yang mengeluarkan Perangkat Telekomunikasi ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) harus memberitahukan IMEI setiap Perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan menggunakan dokumen impor barang dari TPB (BC 2.5). Dan juga harus memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan atas impor Perangkat Telekomunikasi tersebut. Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor barang dari TPB (BC 2.5). Penyelenggara Kawasan Berikat (KB) sekaligus pengusaha KB atau pengusaha di KB merangkap penyelenggara di KB bertanggung jawab terhadap kebenaran dalam memberitahukan IMEI. Setelah BC 2.5 tersebut mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendaian IMEI.

Baca juga : Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Perangkat Telekomunikasi dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean (PPFTZ-01)

Pengusaha di Kawasan Bebas (importir) atau kuasanya yang mengimpor Perangkat Telekomunikasi harus memberitahukan IMEI setiap Perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan menggunakan Dokumen PPFTZ-01. Pengusaha di Kawasan Bebas atau kuasanya juga harus memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan atas impor Perangkat Telekomunikasi tersebut. Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam dokumen PPFTZ-01. Pengusaha di Kawasan Bebas atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran dalam memberitahukan IMEI. Setelah PPFTZ-01 tersebut mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendaian IMEI.

Baca juga : Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS

Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP (PPFTZ-01)

Pengusaha di Kawasan Bebas (importir) atau kuasanya yang mengeluarkan Perangkat Telekomunikasi ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) harus memberitahukan IMEI setiap Perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan menggunakan Dokumen PPFTZ-01. Pengusaha di Kawasan Bebas atau kuasanya juga harus memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan atas impor Perangkat Telekomunikasi tersebut. Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam dokumen PPFTZ-01. Pengusaha di Kawasan Bebas atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran dalam memberitahukan IMEI. Setelah PPFTZ-01 tersebut mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendaian IMEI.

Baca Juga:  Pemeriksaan Pabean Impor Barang Pelintas Batas Sesuai PER-01/BC/2021

Perangkat Telekomunikasi dimasukkan ke Kawasan Bebas dari TLDDP (PPFTZ-03)

Pengusaha di Kawasan Bebas (importir) atau kuasanya yang memasukkan Perangkat Telekomunikasi dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) harus memberitahukan IMEI setiap Perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan menggunakan Dokumen PPFTZ-03. Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam dokumen PPFTZ-03. Pengusaha di Kawasan Bebas atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran dalam memberitahukan IMEI. Setelah PPFTZ-03 tersebut mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendaian IMEI.

Demikianlah pembahasan mengenai Tata Cara Pemberitahuan IMEI sesuai PER-13/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021

Scroll to Top