Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut – Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai diatur dalam PER-04/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengoperasian Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Table of Contents

Toggle
  • Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai
  • Integrasi Data dan/atau Informasi
  • Analisis Datin
  • Penyediaan Datin
  • Penyediaan Sarana dan/atau Prasarana Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai Selama Patroli Laut

Apa sih yang dimaksud Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai?. Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai (Marine Customs Command and Control Center) adalah unit di lingkungan DJBC yang mempunyai tugas dan fungsi dalam rangka mengintegrasikan Sarana Operasi Pengawasan Laut dan menunjang kegiatan Patroli Laut.

Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai (Puskodal) mempunyai tugas menyiapkan fasilitas dukungan komando, pengendalian dan komunikasi Pengawasan Laut. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Puskodal menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pengumpulan dan integrasi Datin;
  • pelaksanaan analisis Datin;
  • penyediaan Datin untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Patroli Laut; dan
  • penyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli.

Datin (Data dan/atau informasi) merupakan data dan/atau informasi yang dimanfaatkan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas kegiatan Pengawasan Laut.

Baca Juga : Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Integrasi Data dan/atau Informasi

Dalam menyelenggarakan fungsi pengumpulan dan integrasi Datin, Puskodal mengumpulkan
dan mengintegrasikan Datin dari sistem pendukung data berupa perangkat keras maupun perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan Pengawasan Laut dan ketersediaan teknologi.

Integrasi Datin tersebut dapat menggunakan SIDI WASLA dan memanfaatkan jaringan komunikasi data berupa jaringan intranet. SIDI WASLA (Sistem Integrasi Data dan Informasi Pengawasan Laut) merupakan sistem aplikasi yang berfungsi mengintegrasikan data dan menyediakan informasi untuk mendukung Pengawasan Laut.

Apabila jaringan intranet tidak dapat memenuhi kebutuhan jaringan, Puskodal dapat memanfaatkan jaringan internet dengan media transmisi berupa:

  • kabel;
  • kabel serat optik;
  • frekuensi radio; dan/atau
  • satelit.

Analisis Datin

Dalam menyelenggarakan fungsi analisis Datin, Puskodal melakukan pemantauan dan analisis terhadap sarana pengangkut, Kapal Patroli, keamanan pelayaran, dan hal-hal lain yang terkait Pengawasan Laut untuk mendeteksi adanya potensi pelanggaran kepabeanan dan cukai dan/atau pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Data dan/atau Informasi diperoleh dan/atau berasal dari:

  • Kantor Bea dan Cukai;
  • instansi di lingkungan Kemenkeu;
  • instansi non Kemenkeu;
  • penyedia layanan pihak ketiga; dan/atau
  • masyarakat.

Hasil dari kegiatan analisis Datin dapat dimanfaatkan untuk:

  • pertimbangan pengambilan kebijakan terkait Pengawasan Laut;
  • rekomendasi atas perencanaan Patroli Laut;
  • mendukung pelaksanaan Patroli Laut;
  • evaluasi kegiatan Patroli Laut;
  • mendukung kegiatan pengawasan kepabeanan dan cukai di daerah pabean; dan/atau
  • mendukung penyelesaian pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di tingkat penelitian atau
    penyidikan.

Baca Juga : Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Penyediaan Datin

Dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan Datin, Puskodal dapat meminta, menerima, dan/atau memberikan Datin untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Patroli Laut. Puskodal dapat meminta dan/atau memberikan Datin dari dan/atau kepada:

  • Kantor Bea dan Cukai;
  • satuan tugas Patroli Laut;
  • penanggung jawab operasi;
  • pengendali taktis; dan/atau
  • pengendali operasi.

Satuan tugas Patroli Laut, penanggung jawab operasi, pengendali taktis dan/atau pengendali operasi sesuai dengan ketentuan mengenai Patroli Laut.

  • Datin tersebut antara lain;
    informasi terkait sarana pengangkut di laut yang berada di wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
  • posisi kapal patroli dan pola Patroli Laut di wilayah kewenangannya;
  • berita cuaca dan berita terkait keselamatan pelayaran;
  • area fokus pengawasan (geofencing);
  • tanggapan atas data/atau informasi yang diberikan oleh Puskodal;
  • dokumentasi berita acara pemeriksaan sarana pengangkut;
  • dokumentasi berita acara penyegelan sarana pengangkut;
  • dokumentasi berita acara pembukaan segel pada saat pembongkaran di KPPBC tujuan;
  • dokumentasi kegiatan penindakan;
  • dokumentasi kegiatan lain yang perlu diketahui oleh pimpinan/pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  • Datin lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan Patroli Laut.

Pemberian dan/atau permintaan Datin dengan mempertimbangkan urgensi, keamanan informasi, kecepatan penyampaian pesan, ketersediaan dan aksesabilitas, dapat disampaikan melalui:

  • sistem komunikasi operasi;
  • sistem komputer pelayanan dan pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • surat elektronik;
  • naskah dinas korespondensi; dan/atau
  • sarana komunikasi lainnya

Penyediaan Sarana dan/atau Prasarana Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai Selama Patroli Laut

Dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli, Puskodal memastikan ketersediaan sarana dan/atau prasarana pendukung untuk mendukung selama pelaksanaan Patroli Laut. Untuk memastikan ketersediaan sarana dan/atau prasarana pendukung tersebut dilaksanakan dengan cara :

  • mempersiapkan sarana dan/atau prasarana; dan/atau
  • memindahkan sementara sarana dan/atau prasarana.

Pemindahan dilakukan dengan persetujuan pejabat penanggungjawab sarana dan/atau prasarana dimaksud.  Sarana dan/atau prasarana pendukung merupakan sarana milik DJBC berupa:

  • sistem pendukung data;
  • sistem manajemen informasi pengawasan;
  • sistem komunikasi operasi; dan/atau
  • sistem dukungan operasi Patroli Laut.
  • petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan;
  • dokumentasi teknis sistem; dan/atau
  • protokol pengamanan Datin (persandian).

Demikianlah pembahasan mengenai Tugas dan Fungsi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai sesuai PER-04/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-04/BC/2021

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengembangan, Pemeliharaan dan Penganggaran Puskodal
  2. Sumber Daya Manusia Pengelola Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai
  3. Unit Komando dan Kendali Tipe A, Unit Komando dan Kendali Tipe B, Stasiun Kendali dan Komunikasi
  4. Unit Komando dan Kendali Utama Sesuai PER-04/BC/2021
  5. Klasifikasi Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top