Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA): Sebuah Tinjauan Mendalam

Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA): Sebuah Tinjauan Mendalam
Devisa Hasil Ekspor SDA – Indonesia, dengan sumber daya alam yang berlimpah, memiliki posisi unik dalam pasar ekspor global. Devisa hasil ekspor (DHE), khususnya yang berasal dari sumber daya alam (SDA), memainkan peran penting dalam perekonomian nasional. Ini bukan hanya tentang aliran uang, tetapi juga tentang bagaimana kita memanfaatkan dan melestarikan sumber daya tersebut.

Definisi dan Pemahaman Dasar DHE SDA

Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) adalah devisa yang diperoleh dari ekspor barang yang berasal dari eksploitasi sumber daya alam di Indonesia. Hal ini mencakup barang dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Table of Contents

Toggle
  • Definisi dan Pemahaman Dasar DHE SDA
    • Jenis-jenis Devisa
  • DHE SDA dalam Kerangka Kebijakan Pemerintah
    • PP 36/2023: Kewajiban Penempatan DHE SDA
    • Insentif Pajak dan Reputasi Eksportir
  • SDA yang Terlibat
  • Kesimpulan

Jenis-jenis Devisa

Devisa memiliki beberapa jenis, yang mencakup:

  • Devisa Giral: Devisa dalam bentuk surat berharga.
  • Devisa Kartal: Devisa dalam bentuk uang logam dan uang kertas.
  • Devisa Kredit: Devisa yang diperoleh dari pinjaman luar negeri.
  • Devisa Umum: Devisa dari sumber lain seperti ekspor.

DHE SDA dalam Kerangka Kebijakan Pemerintah

PP 36/2023: Kewajiban Penempatan DHE SDA

Sebagai upaya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi dan mendorong reinvestasi dalam negeri, pemerintah melalui PP 36/2023 telah menetapkan kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan sebagian dari DHE SDA di Indonesia. Khususnya, eksportir dengan nilai ekspor minimal US$250.000 harus menempatkan minimal 30% dari DHE SDA mereka di dalam sistem keuangan Indonesia.

Insentif Pajak dan Reputasi Eksportir

Pemerintah mengakui pentingnya DHE SDA bagi perekonomian, dan oleh karena itu, menawarkan insentif pajak bagi mereka yang menempatkan DHE SDA di rekening khusus. Selain itu, eksportir yang mematuhi ketentuan ini dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik, yang dapat meningkatkan citra mereka di mata pasar global.

Baca Juga: Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

SDA yang Terlibat

Keputusan Menteri Keuangan No. 272/2023 merinci jenis-jenis SDA yang termasuk dalam kewajiban ini. Contoh dari barang-barang ekspor SDA antara lain:

  • Belerang
  • Bijih mangan dan konsentratnya
  • Bijih aluminium dan konsentratnya
  • Biji bunga matahari
  • Jerami
  • Beragam jenis benih dan buah
  • Beragam jenis ikan

Kesimpulan

Pemahaman mendalam tentang DHE SDA dan kebijakan pemerintah terkait dengannya adalah penting bagi eksportir dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan mengetahui kewajiban dan insentif yang diberikan, eksportir dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam bisnis ekspor mereka dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: DHE, Devisa Hasil Ekspor, Sumber Daya Alam, Kebijakan Pemerintah, PP 36/2023, KMK 272/2023, Ekspor Indonesia, Insentif Pajak, Eksportir Bereputasi Baik

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda
  2. 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik untuk Mendapatkan Kemudahan Ekspor
  3. Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020
  4. Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020
  5. Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top