Kendaraan bermotor asal luar negeri kini dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui kawasan perbatasan dengan menggunakan mekanisme impor sementara, sebagaimana diatur dalam PMK 52/2019 dan PER-05/BC/2021. Ketentuan ini memungkinkan kendaraan asing masuk ke dalam daerah pabean melalui pos pengawas lintas batas, dengan syarat kendaraan tersebut akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
Syarat Kendaraan Bermotor yang Diizinkan Impor Sementara
Impor sementara kendaraan bermotor melalui pos lintas batas hanya berlaku untuk:
-
Kendaraan yang terdaftar atau teregistrasi di negara asal.
-
Kendaraan milik warga negara asing.
-
Kendaraan yang diimpor dan dikendarai langsung oleh pemilik atau kuasanya.
-
Kendaraan yang mendapat izin ekspor atau sejenisnya dari otoritas negara asal.
-
Kendaraan dengan jumlah bahan bakar maksimal ¾ kapasitas tangki, tanpa membawa bahan bakar cadangan.
-
Kendaraan yang belum memiliki vehicle declaration lengkap.
Negara Asal Kendaraan yang Diperbolehkan
Kendaraan bermotor yang berasal dari negara tertentu dapat diimpor sementara jika:
-
a. Berasal dari Malaysia atau Brunei Darussalam, masuk melalui perbatasan di Kalimantan Barat atau Kalimantan Utara.
-
b. Berasal dari Timor Leste, masuk melalui perbatasan di Nusa Tenggara Timur.
-
c. Berasal dari Papua Nugini, masuk melalui perbatasan di Papua.
Batas Waktu Impor Sementara
Durasi impor sementara kendaraan bermotor adalah:
-
Maksimal 30 hari sejak pemasukan.
-
Dapat diperpanjang setiap 30 hari.
-
Maksimum 6 bulan dalam satu periode 1 tahun berjalan.
Penggunaan kendaraan hanya dibolehkan sebatas provinsi tempat masuk atau untuk keperluan transit penyebrangan pabean, bukan untuk aktivitas komersial atau penggunaan bebas di wilayah lainnya.
Baca Juga: Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
Kewajiban Menyampaikan Vehicle Declaration
Untuk bisa memasukkan kendaraan bermotor, pihak pembawa wajib menyampaikan vehicle declaration kepada:
-
Kepala Kantor Pabean atau
-
Pejabat Bea dan Cukai di pos lintas batas
Vehicle declaration adalah pemberitahuan resmi bahwa kendaraan dimasukkan melalui pos lintas batas dan digunakan untuk:
-
a. Impor sementara, yang akan diekspor kembali.
-
b. Ekspor ulang kendaraan setelah digunakan di Indonesia, yang sekaligus menjadi jaminan tertulis untuk bebas bea masuk dan pajak.
Fasilitas Bebas Bea Masuk dan Pajak
Kendaraan bermotor yang dimasukkan secara sementara melalui lintas batas dapat dibebaskan dari bea masuk dan pajak, selama memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali diatur lain dalam regulasi yang berlaku.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: impor sementara, kendaraan bermotor asing, perbatasan mobil asing, bea cukai mobil, PMK 52/2019, lintas batas mobil, transit kendaraan asing, vehicle declaration, bebas bea masuk, mobil asing perbatasan







Leave a Reply