Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Impor Sementara Kendaraan Bermotor Asing di Perbatasan: Ketentuan Lengkap dan Syaratnya

Impor Sementara Kendaraan Bermotor Asing di Perbatasan: Ketentuan Lengkap dan Syaratnya

Table of Contents

Toggle
  • Syarat Kendaraan Bermotor yang Diizinkan Impor Sementara
  • Negara Asal Kendaraan yang Diperbolehkan
  • Batas Waktu Impor Sementara
  • Kewajiban Menyampaikan Vehicle Declaration
  • Fasilitas Bebas Bea Masuk dan Pajak

Kendaraan bermotor asal luar negeri kini dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui kawasan perbatasan dengan menggunakan mekanisme impor sementara, sebagaimana diatur dalam PMK 52/2019 dan PER-05/BC/2021. Ketentuan ini memungkinkan kendaraan asing masuk ke dalam daerah pabean melalui pos pengawas lintas batas, dengan syarat kendaraan tersebut akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.

Syarat Kendaraan Bermotor yang Diizinkan Impor Sementara

Impor sementara kendaraan bermotor melalui pos lintas batas hanya berlaku untuk:

  1. Kendaraan yang terdaftar atau teregistrasi di negara asal.

  2. Kendaraan milik warga negara asing.

  3. Kendaraan yang diimpor dan dikendarai langsung oleh pemilik atau kuasanya.

  4. Kendaraan yang mendapat izin ekspor atau sejenisnya dari otoritas negara asal.

  5. Kendaraan dengan jumlah bahan bakar maksimal ¾ kapasitas tangki, tanpa membawa bahan bakar cadangan.

  6. Kendaraan yang belum memiliki vehicle declaration lengkap.

Negara Asal Kendaraan yang Diperbolehkan

Kendaraan bermotor yang berasal dari negara tertentu dapat diimpor sementara jika:

  • a. Berasal dari Malaysia atau Brunei Darussalam, masuk melalui perbatasan di Kalimantan Barat atau Kalimantan Utara.

  • b. Berasal dari Timor Leste, masuk melalui perbatasan di Nusa Tenggara Timur.

  • c. Berasal dari Papua Nugini, masuk melalui perbatasan di Papua.

Batas Waktu Impor Sementara

Durasi impor sementara kendaraan bermotor adalah:

  • Maksimal 30 hari sejak pemasukan.

  • Dapat diperpanjang setiap 30 hari.

  • Maksimum 6 bulan dalam satu periode 1 tahun berjalan.

Penggunaan kendaraan hanya dibolehkan sebatas provinsi tempat masuk atau untuk keperluan transit penyebrangan pabean, bukan untuk aktivitas komersial atau penggunaan bebas di wilayah lainnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas

Kewajiban Menyampaikan Vehicle Declaration

Untuk bisa memasukkan kendaraan bermotor, pihak pembawa wajib menyampaikan vehicle declaration kepada:

  • Kepala Kantor Pabean atau

  • Pejabat Bea dan Cukai di pos lintas batas

Vehicle declaration adalah pemberitahuan resmi bahwa kendaraan dimasukkan melalui pos lintas batas dan digunakan untuk:

  • a. Impor sementara, yang akan diekspor kembali.

  • b. Ekspor ulang kendaraan setelah digunakan di Indonesia, yang sekaligus menjadi jaminan tertulis untuk bebas bea masuk dan pajak.

Fasilitas Bebas Bea Masuk dan Pajak

Kendaraan bermotor yang dimasukkan secara sementara melalui lintas batas dapat dibebaskan dari bea masuk dan pajak, selama memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali diatur lain dalam regulasi yang berlaku.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: impor sementara, kendaraan bermotor asing, perbatasan mobil asing, bea cukai mobil, PMK 52/2019, lintas batas mobil, transit kendaraan asing, vehicle declaration, bebas bea masuk, mobil asing perbatasan

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
  2. Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk
  3. Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025
  4. Jenis-Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia
  5. Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor: Definisi, Prosedur, dan Regulasi

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio