Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Jenis Barang Rush Handling Sesuai PMK 26 Tahun 2024

Jenis Barang Rush Handling Sesuai PMK 26 Tahun 2024

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Rush Handling
  • Jenis Barang yang Memperoleh Rush Handling Berdasarkan PMK 26 Tahun 2024
    • 1. Barang Medis dan Farmasi
    • 2. Barang yang Mudah Rusak
    • 3. Barang untuk Keperluan Khusus dan Darurat
  • Prosedur Pengajuan Rush Handling
  • Janji Layanan dalam Rush Handling
  • Manfaat Rush Handling
  • Kesimpulan

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses impor barang di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 yang mengatur penambahan jenis barang yang dapat memperoleh fasilitas rush handling. Artikel ini akan membahas secara mendalam jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori tersebut serta ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan terbaru.

Pengertian Rush Handling

Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat proses penanganan barang sehingga dapat segera didistribusikan ke tujuan akhir.

Jenis Barang yang Memperoleh Rush Handling Berdasarkan PMK 26 Tahun 2024

1. Barang Medis dan Farmasi

Barang medis dan farmasi sering kali memerlukan penanganan cepat karena urgensi kebutuhan dan sifatnya yang vital. Beberapa barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Jenazah dan abu jenazah
  • Organ tubuh manusia, seperti ginjal, kornea mata, atau darah
  • Vaksin dan obat-obatan yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus

2. Barang yang Mudah Rusak

Barang yang mudah rusak atau memiliki umur simpan pendek memerlukan penanganan cepat agar kualitasnya tetap terjaga. Contoh barang dalam kategori ini meliputi:

  • Ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin
  • Daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin
  • Tanaman potong segar, seperti bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya

3. Barang untuk Keperluan Khusus dan Darurat

Barang yang dibutuhkan dalam situasi darurat atau memiliki karakteristik khusus juga termasuk dalam kategori rush handling. Beberapa di antaranya adalah:

  • Barang yang dapat merusak lingkungan, seperti bahan yang mengandung radiasi
  • Binatang hidup
  • Tumbuhan hidup
  • Surat kabar dan majalah yang peka waktu
  • Dokumen (surat)
  • Uang kertas asing (banknotes)

Prosedur Pengajuan Rush Handling

Untuk memperoleh fasilitas rush handling, importir harus melalui beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh:

  1. Pengajuan Permohonan: Importir mengajukan permohonan resmi ke otoritas pelabuhan atau bandara dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
  2. Verifikasi Dokumen: Otoritas akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan barang yang diajukan memenuhi kriteria rush handling.
  3. Persetujuan: Jika dokumen lengkap dan sesuai, otoritas akan memberikan persetujuan untuk fasilitas rush handling.
  4. Pelaksanaan Penanganan Cepat: Barang akan diproses dengan prioritas tinggi untuk segera keluar dari pelabuhan atau bandara.

Baca Juga: Rush Handling Sesuai PMK 26 Tahun 2024

Janji Layanan dalam Rush Handling

Pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu yang ditetapkan dalam PMK 26 Tahun 2024. Selain itu, untuk barang impor yang memerlukan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

Penentuan jangka waktu layanan persetujuan rush handling dilaksanakan dengan ketentuan bahwa barang telah tiba di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS). Selain itu, importir harus memenuhi ketentuan penyerahan jaminan, terdapat kesesuaian antara hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik, dan barang impor tidak dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain.

Manfaat Rush Handling

Penggunaan fasilitas rush handling memberikan beberapa manfaat signifikan bagi pelaku usaha, antara lain:

  • Penghematan Waktu: Barang dapat segera didistribusikan ke tujuan akhir tanpa harus menunggu waktu yang lama.
  • Mengurangi Risiko Kerusakan: Terutama untuk barang yang mudah rusak, penanganan cepat dapat mengurangi risiko kerusakan.
  • Meningkatkan Efisiensi: Proses bisnis menjadi lebih efisien karena waktu tunggu yang lebih singkat.

Kesimpulan

PMK Nomor 26 Tahun 2024 memberikan kejelasan mengenai jenis barang yang dapat memanfaatkan fasilitas rush handling di pelabuhan dan bandara. Dengan memahami jenis barang yang memerlukan penanganan cepat serta prosedur pengajuannya, pelaku usaha dapat mengoptimalkan proses distribusi barang yang bersifat mendesak atau memiliki karakteristik khusus. Fasilitas ini tidak hanya membantu dalam penghematan waktu tetapi juga memastikan barang tiba di tujuan dalam kondisi baik.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 26 Tahun 2024, rush handling, barang impor, jenis barang rush handling, kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan, barang medis, barang mudah rusak, barang darurat, prosedur rush handling, manfaat rush handling, penanganan cepat barang, importir, fasilitas kepabeanan, efisiensi impor

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?
  2. Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir
  3. Sanksi untuk Importir AEO/MITA Kepabeanan yang Terlambat Menyampaikan Inward Manifest
  4. Pengertian dan Jenis-Jenis Impor dalam Kepabeanan
  5. Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top