Table of Contents
ToggleDalam upaya meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses impor barang di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 yang mengatur penambahan jenis barang yang dapat memperoleh fasilitas rush handling. Artikel ini akan membahas secara mendalam jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori tersebut serta ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan terbaru.
Pengertian Rush Handling
Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat proses penanganan barang sehingga dapat segera didistribusikan ke tujuan akhir.
Jenis Barang yang Memperoleh Rush Handling Berdasarkan PMK 26 Tahun 2024
1. Barang Medis dan Farmasi
Barang medis dan farmasi sering kali memerlukan penanganan cepat karena urgensi kebutuhan dan sifatnya yang vital. Beberapa barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Jenazah dan abu jenazah
- Organ tubuh manusia, seperti ginjal, kornea mata, atau darah
- Vaksin dan obat-obatan yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
2. Barang yang Mudah Rusak
Barang yang mudah rusak atau memiliki umur simpan pendek memerlukan penanganan cepat agar kualitasnya tetap terjaga. Contoh barang dalam kategori ini meliputi:
- Ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin
- Daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin
- Tanaman potong segar, seperti bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya
3. Barang untuk Keperluan Khusus dan Darurat
Barang yang dibutuhkan dalam situasi darurat atau memiliki karakteristik khusus juga termasuk dalam kategori rush handling. Beberapa di antaranya adalah:
- Barang yang dapat merusak lingkungan, seperti bahan yang mengandung radiasi
- Binatang hidup
- Tumbuhan hidup
- Surat kabar dan majalah yang peka waktu
- Dokumen (surat)
- Uang kertas asing (banknotes)
Prosedur Pengajuan Rush Handling
Untuk memperoleh fasilitas rush handling, importir harus melalui beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh:
- Pengajuan Permohonan: Importir mengajukan permohonan resmi ke otoritas pelabuhan atau bandara dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Verifikasi Dokumen: Otoritas akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan barang yang diajukan memenuhi kriteria rush handling.
- Persetujuan: Jika dokumen lengkap dan sesuai, otoritas akan memberikan persetujuan untuk fasilitas rush handling.
- Pelaksanaan Penanganan Cepat: Barang akan diproses dengan prioritas tinggi untuk segera keluar dari pelabuhan atau bandara.
Baca Juga: Rush Handling Sesuai PMK 26 Tahun 2024
Janji Layanan dalam Rush Handling
Pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu yang ditetapkan dalam PMK 26 Tahun 2024. Selain itu, untuk barang impor yang memerlukan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.
Penentuan jangka waktu layanan persetujuan rush handling dilaksanakan dengan ketentuan bahwa barang telah tiba di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS). Selain itu, importir harus memenuhi ketentuan penyerahan jaminan, terdapat kesesuaian antara hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik, dan barang impor tidak dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain.
Manfaat Rush Handling
Penggunaan fasilitas rush handling memberikan beberapa manfaat signifikan bagi pelaku usaha, antara lain:
- Penghematan Waktu: Barang dapat segera didistribusikan ke tujuan akhir tanpa harus menunggu waktu yang lama.
- Mengurangi Risiko Kerusakan: Terutama untuk barang yang mudah rusak, penanganan cepat dapat mengurangi risiko kerusakan.
- Meningkatkan Efisiensi: Proses bisnis menjadi lebih efisien karena waktu tunggu yang lebih singkat.
Kesimpulan
PMK Nomor 26 Tahun 2024 memberikan kejelasan mengenai jenis barang yang dapat memanfaatkan fasilitas rush handling di pelabuhan dan bandara. Dengan memahami jenis barang yang memerlukan penanganan cepat serta prosedur pengajuannya, pelaku usaha dapat mengoptimalkan proses distribusi barang yang bersifat mendesak atau memiliki karakteristik khusus. Fasilitas ini tidak hanya membantu dalam penghematan waktu tetapi juga memastikan barang tiba di tujuan dalam kondisi baik.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: PMK 26 Tahun 2024, rush handling, barang impor, jenis barang rush handling, kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan, barang medis, barang mudah rusak, barang darurat, prosedur rush handling, manfaat rush handling, penanganan cepat barang, importir, fasilitas kepabeanan, efisiensi impor