Table of Contents
ToggleDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan kepabeanan dan cukai. Salah satu upaya DJBC untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, baik, dan murah adalah melalui fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB), di antaranya adalah Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB). Dalam artikel ini, kita akan merinci KDUB dalam konteks kebijakan kepabeanan dan cukai yang diatur oleh PP 32/2009.
Definisi Kawasan Daur Ulang Berikat
Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu (Pasal 1 angka 1 PP 32/2009). Di dalamnya, dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menciptakan produk dengan nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat
Penyelenggaraan KDUB melibatkan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk pengusahaan KDUB. Penyelenggara KDUB wajib berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan PP 32/2009. Tempat sebagai KDUB dan izin penyelenggara KDUB ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
Pengusahaan KDUB dapat dilakukan oleh pengusaha KDUB atau pengusaha yang merangkap sebagai penyelenggara KDUB. Persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggara dan pengusaha KDUB sangat ketat, dan Keputusan Menteri Keuangan menjadi penentu dalam pemberian izin.
Baca Juga: Apa Itu Gudang Berikat: Fasilitas Penting dalam Perdagangan Internasional
Peran Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat
Pengusaha KDUB, yang juga berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, memiliki tanggung jawab dalam melakukan kegiatan daur ulang. Mereka harus mematuhi teknologi yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Izin pengusaha KDUB juga ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Fasilitas Penangguhan Bea Masuk dan Pajak
Sebagaimana TPB lainnya, KDUB memberikan fasilitas penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang yang masuk ke kawasan ini. Barang yang berasal dari luar daerah pabean atau dari TPB mendapatkan fasilitas ini.
Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean juga mendapatkan fasilitas, yakni tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPnBM. Namun, penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk barang yang dikonsumsi di KDUB.
Kesimpulan
KDUB menjadi instrumen penting dalam upaya DJBC untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal. Dengan memberikan fasilitas penangguhan bea masuk dan PDRI, KDUB menciptakan iklim perdagangan yang kondusif. Dengan demikian, KDUB bukan hanya tempat penimbunan, tetapi juga pilar kebijakan kepabeanan dan cukai yang mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi. Simak lebih lanjut ketentuan dalam PP 32/2009 untuk pemahaman yang lebih mendalam.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Kawasan Daur Ulang Berikat, KDUB, Kepabeanan, Cukai, Ekonomi Berkelanjutan, TPB, PP 32/2009, Pengusahaan KDUB, Penyelenggara KDUB, Lingkungan Hidup, Bea Masuk, PDRI
Related posts:
- Ketentuan Pengeluaran Sementara Dari Kawasan Berikat ke TLDDP
- Pelayanan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Jaminan (BC 2.6.1)
- Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)
- Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat
- Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)