Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Kawasan Daur Ulang Berikat : Pengertian, Proses, Peran

Kawasan Daur Ulang Berikat : Pengertian, Proses, Peran

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Kawasan Daur Ulang Berikat
  • Penyelenggaraan dan Pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat
  • Peran Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat
  • Fasilitas Penangguhan Bea Masuk dan Pajak
  • Kesimpulan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan kepabeanan dan cukai. Salah satu upaya DJBC untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, baik, dan murah adalah melalui fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB), di antaranya adalah Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB). Dalam artikel ini, kita akan merinci KDUB dalam konteks kebijakan kepabeanan dan cukai yang diatur oleh PP 32/2009.

Definisi Kawasan Daur Ulang Berikat

Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu (Pasal 1 angka 1 PP 32/2009). Di dalamnya, dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menciptakan produk dengan nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan dan Pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat

Penyelenggaraan KDUB melibatkan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk pengusahaan KDUB. Penyelenggara KDUB wajib berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan PP 32/2009. Tempat sebagai KDUB dan izin penyelenggara KDUB ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.

Pengusahaan KDUB dapat dilakukan oleh pengusaha KDUB atau pengusaha yang merangkap sebagai penyelenggara KDUB. Persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggara dan pengusaha KDUB sangat ketat, dan Keputusan Menteri Keuangan menjadi penentu dalam pemberian izin.

Baca Juga: Apa Itu Gudang Berikat: Fasilitas Penting dalam Perdagangan Internasional

Peran Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat

Pengusaha KDUB, yang juga berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, memiliki tanggung jawab dalam melakukan kegiatan daur ulang. Mereka harus mematuhi teknologi yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Izin pengusaha KDUB juga ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Fasilitas Penangguhan Bea Masuk dan Pajak

Sebagaimana TPB lainnya, KDUB memberikan fasilitas penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang yang masuk ke kawasan ini. Barang yang berasal dari luar daerah pabean atau dari TPB mendapatkan fasilitas ini.

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean juga mendapatkan fasilitas, yakni tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPnBM. Namun, penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk barang yang dikonsumsi di KDUB.

Kesimpulan

KDUB menjadi instrumen penting dalam upaya DJBC untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal. Dengan memberikan fasilitas penangguhan bea masuk dan PDRI, KDUB menciptakan iklim perdagangan yang kondusif. Dengan demikian, KDUB bukan hanya tempat penimbunan, tetapi juga pilar kebijakan kepabeanan dan cukai yang mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi. Simak lebih lanjut ketentuan dalam PP 32/2009 untuk pemahaman yang lebih mendalam.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Kawasan Daur Ulang Berikat, KDUB, Kepabeanan, Cukai, Ekonomi Berkelanjutan, TPB, PP 32/2009, Pengusahaan KDUB, Penyelenggara KDUB, Lingkungan Hidup, Bea Masuk, PDRI

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya
  2. Peran Penting Tempat Lelang Berikat dalam Kegiatan Impor
  3. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Apa Itu?
  4. Pelayanan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Menggunakan Jaminan (BC 2.6.1)
  5. Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Gudang Berikat

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top