Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Kawasan Daur Ulang Berikat : Pengertian, Proses, Peran

Kawasan Daur Ulang Berikat : Pengertian, Proses, Peran

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Kawasan Daur Ulang Berikat
  • Penyelenggaraan dan Pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat
  • Peran Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat
  • Fasilitas Penangguhan Bea Masuk dan Pajak
  • Kesimpulan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan kepabeanan dan cukai. Salah satu upaya DJBC untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, baik, dan murah adalah melalui fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB), di antaranya adalah Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB). Dalam artikel ini, kita akan merinci KDUB dalam konteks kebijakan kepabeanan dan cukai yang diatur oleh PP 32/2009.

Definisi Kawasan Daur Ulang Berikat

Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu (Pasal 1 angka 1 PP 32/2009). Di dalamnya, dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menciptakan produk dengan nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan dan Pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat

Penyelenggaraan KDUB melibatkan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk pengusahaan KDUB. Penyelenggara KDUB wajib berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan PP 32/2009. Tempat sebagai KDUB dan izin penyelenggara KDUB ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.

Pengusahaan KDUB dapat dilakukan oleh pengusaha KDUB atau pengusaha yang merangkap sebagai penyelenggara KDUB. Persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggara dan pengusaha KDUB sangat ketat, dan Keputusan Menteri Keuangan menjadi penentu dalam pemberian izin.

Baca Juga: Apa Itu Gudang Berikat: Fasilitas Penting dalam Perdagangan Internasional

Peran Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat

Pengusaha KDUB, yang juga berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, memiliki tanggung jawab dalam melakukan kegiatan daur ulang. Mereka harus mematuhi teknologi yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Izin pengusaha KDUB juga ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Fasilitas Penangguhan Bea Masuk dan Pajak

Sebagaimana TPB lainnya, KDUB memberikan fasilitas penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang yang masuk ke kawasan ini. Barang yang berasal dari luar daerah pabean atau dari TPB mendapatkan fasilitas ini.

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean juga mendapatkan fasilitas, yakni tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPnBM. Namun, penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk barang yang dikonsumsi di KDUB.

Kesimpulan

KDUB menjadi instrumen penting dalam upaya DJBC untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal. Dengan memberikan fasilitas penangguhan bea masuk dan PDRI, KDUB menciptakan iklim perdagangan yang kondusif. Dengan demikian, KDUB bukan hanya tempat penimbunan, tetapi juga pilar kebijakan kepabeanan dan cukai yang mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi. Simak lebih lanjut ketentuan dalam PP 32/2009 untuk pemahaman yang lebih mendalam.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Kawasan Daur Ulang Berikat, KDUB, Kepabeanan, Cukai, Ekonomi Berkelanjutan, TPB, PP 32/2009, Pengusahaan KDUB, Penyelenggara KDUB, Lingkungan Hidup, Bea Masuk, PDRI

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perubahan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berdasarkan PER-30/BC/2024
  2. Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya
  3. Peran Penting Tempat Lelang Berikat dalam Kegiatan Impor
  4. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Apa Itu?
  5. Penyampaian Dokumen TPB Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari TPB

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio