Kebijakan Registrasi IMEI – Registrasi IMEI menjadi salah satu kebijakan penting yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah peredaran perangkat ilegal di pasar, terutama handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Kebijakan terbaru ini diatur melalui PER-07/BC/2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Artikel ini akan menjelaskan secara detail latar belakang, tujuan, serta dampak dari kebijakan ini.

Latar Belakang Pengendalian IMEI

Pengendalian IMEI di Indonesia bukanlah kebijakan yang muncul tiba-tiba. Maraknya penyelundupan perangkat HKT ilegal di Indonesia telah menyebabkan berbagai masalah yang krusial, antara lain:

  • Ketidaksetaraan dalam bisnis HKT: Banyak perangkat ilegal yang masuk ke pasar Indonesia tidak melalui jalur resmi. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan bagi pelaku usaha yang mematuhi regulasi.
  • Kualitas dan Keamanan HKT Ilegal: Perangkat yang diselundupkan seringkali tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas, yang merugikan konsumen.
  • Potensi Kerugian Penerimaan Negara: Penyebaran perangkat ilegal menurunkan penerimaan negara, khususnya dari bea masuk dan pajak pertambahan nilai.
  • Dampak pada Industri HKT Domestik: Peredaran perangkat ilegal ini turut melemahkan industri dalam negeri, mengakibatkan kompetisi yang tidak sehat.

Tujuan Kebijakan Pengendalian IMEI

Kebijakan pengendalian IMEI yang diterapkan oleh pemerintah bertujuan untuk mencapai beberapa hal penting, di antaranya:

  • Mendukung Iklim Industri HKT yang Sehat: Dengan mengontrol peredaran perangkat yang tidak resmi, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri HKT di Indonesia.
  • Mengurangi Penyebaran Barang Ilegal: Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah mengurangi angka penyelundupan HKT ilegal yang selama ini merugikan negara.
  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Dengan diterapkannya kebijakan ini, perangkat yang masuk melalui jalur resmi akan lebih terpantau dan diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, yang berdampak pada perluasan basis pajak negara.
Baca Juga:  Apa Itu Bea Cukai: Menjelajahi Fungsi dan Peran Bea Cukai dalam Perekonomian Indonesia Outline:

Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

DJBC memegang peran kunci dalam kebijakan pengendalian IMEI. Tanpa peran aktif DJBC, penertiban dan pemblokiran perangkat berdasarkan nomor IMEI tidak akan efektif. Beberapa peran DJBC dalam pengendalian ini meliputi:

  • Pengawasan Perangkat HKT yang melintasi perbatasan negara.
  • Penertiban Importasi Perangkat Ilegal, terutama handphone black market (BM) atau perangkat yang diselundupkan.
  • Penyitaan Perangkat Ilegal: DJBC telah melakukan penindakan besar, termasuk menyita ribuan unit handphone yang diduga merupakan hasil penyelundupan.

Baca Juga: Daftar IMEI di Bea Cukai Terdekat Masih Dibebaskan Bea Masuk hingga USD500, Asal….

Sejarah Pengendalian IMEI

Pengendalian IMEI di Indonesia pertama kali dibahas secara serius pada 12 Juli 2017 dalam rapat pimpinan tinggi yang dihadiri oleh berbagai lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada 18 Oktober 2019, Menteri Keuangan mengadakan pertemuan bersama dengan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk membahas strategi penertiban handphone ilegal menggunakan IMEI.

Kondisi Sebelum Pengendalian IMEI

Sebelum kebijakan pengendalian IMEI diterapkan, pasar Indonesia dibanjiri oleh perangkat HKT ilegal. Barang-barang ini tidak terdaftar di sistem bea cukai, sehingga tidak dapat dipantau. Banyak penumpang atau importir tidak melakukan registrasi IMEI saat tiba di Indonesia, sehingga menyulitkan kontrol pemerintah terhadap barang-barang ilegal tersebut.

Kebijakan Baru: PER-07/BC/2023

Seiring dengan perkembangan pengawasan, pemerintah melalui DJBC menerapkan PER-07/BC/2023, yang memperbarui skema registrasi IMEI. Kebijakan ini memberikan kerangka kerja yang lebih jelas tentang bagaimana perangkat HKT harus didaftarkan oleh penumpang atau importir saat memasuki Indonesia.

Skema Registrasi IMEI yang Baru

Dalam skema terbaru ini, terdapat beberapa opsi bagi penumpang dan importir untuk melakukan registrasi IMEI:

  1. Registrasi Melalui e-CD: Untuk bandara yang telah mengimplementasikan sistem e-CD, penumpang diwajibkan melakukan registrasi IMEI saat mengisi data kedatangan secara elektronik.
  2. Registrasi di Kantor Pabean Terdekat: Penumpang yang belum mengisi data IMEI pada saat kedatangan di bandara, dapat melakukan registrasi di kantor Bea Cukai terdekat atau melalui situs resmi.
  3. Pengisian Paspor dan IMEI: Jika penumpang belum mengisi data IMEI pada saat kedatangan, cukup dengan merekam IMEI dan paspor mereka untuk melanjutkan proses registrasi.
Baca Juga:  Syarat Impor Barang dari Luar Negeri: Panduan Lengkap

Prosedur Registrasi IMEI

Prosedur registrasi IMEI yang baru melibatkan beberapa tahap, seperti:

  • Penumpang merekam nomor IMEI dan paspor.
  • Bea Cukai akan melakukan verifikasi terhadap nilai pabean berdasarkan data referensi yang ada.
  • Data IMEI kemudian dikirimkan ke sistem Kominfo untuk pengawasan lebih lanjut.

Hasil Implementasi Kebijakan

Kebijakan pengendalian IMEI yang mulai diterapkan pada 15 September 2020 menunjukkan hasil yang signifikan. Penerimaan negara dari sektor impor HKT meningkat tajam. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2022, penerimaan dari impor HKT mencapai lebih dari 3.000 miliar rupiah. Selain itu, DJBC juga berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan unit HKT ilegal yang masuk ke pasar.

Penindakan terhadap HKT Ilegal

Sejak kebijakan ini diterapkan, DJBC terus melakukan penindakan terhadap perangkat HKT ilegal. Pada tahun 2018 hingga 2022, tercatat ribuan perangkat HKT disita dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP) mencapai ratusan miliar rupiah. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini juga dapat ditekan secara signifikan.

Kesimpulan

Kebijakan registrasi IMEI melalui PER-07/BC/2023 merupakan langkah nyata pemerintah dalam mengendalikan peredaran HKT ilegal di Indonesia. Dengan regulasi ini, pemerintah tidak hanya menjaga industri HKT dari persaingan tidak sehat, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor impor. Kebijakan ini diharapkan dapat terus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan keamanan pasar elektronik di Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: IMEI Indonesia, registrasi IMEI, kebijakan IMEI, Bea Cukai, HKT ilegal, perangkat ilegal, pengendalian IMEI, aturan IMEI, impor HKT, peraturan BC

Scroll to Top