Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Nota Pemberitahuan Penolakan dalam Proses Ekspor

Nota Pemberitahuan Penolakan dalam Proses Ekspor

Table of Contents

Toggle
  • Apa Itu Nota Pemberitahuan Penolakan?
  • Definisi Menurut PER-07/BC/2019
  • Proses Penerbitan NPP
  • Kesalahan Umum dalam PEB
  • Langkah Setelah Diterbitkannya NPP
  • Kesimpulan

Proses ekspor melibatkan sejumlah langkah krusial, termasuk pengajuan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke kantor bea cukai. Namun, dalam beberapa situasi, proses ini dapat terhenti dengan diterbitkannya Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) oleh petugas Ditjen Bea Cukai (DJBC). Mari kita telusuri apa sebenarnya NPP ini dan bagaimana perannya dalam ekspor.

Apa Itu Nota Pemberitahuan Penolakan?

Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) merupakan pemberitahuan resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean atau petugas bea cukai terkait. NPP memberitahu eksportir bahwa PEB mereka ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap atau tidak sesuai. Hal ini diatur dalam Peraturan Ditjen Bea Cukai No. PER-07/BC/2019.

Definisi Menurut PER-07/BC/2019

Menurut Pasal 1 angka 23 PER-07/BC/2019, NPP didefinisikan sebagai:

“Pemberitahuan kepada eksportir oleh Kepala Kantor Pabean, pejabat pemeriksa dokumen, pejabat bea dan cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.”

Baca Juga: Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) dalam Ekspor

Proses Penerbitan NPP

Proses penerbitan NPP terjadi setelah PEB disampaikan dan dilakukan penelitian oleh DJBC. Beberapa alasan umum penerbitan NPP melibatkan ketidaksesuaian dalam pengisian nomor HS atau perhitungan nilai dasar pengenaan bea masuk.

Kesalahan Umum dalam PEB

Eksportir harus memahami bahwa pengajuan PEB bukanlah langkah terakhir. Pengisian dan kelengkapan setiap unsur PEB harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesalahan seperti ketidaksesuaian nomor HS atau perhitungan nilai dasar pengenaan bea masuk dapat memicu penerbitan NPP.

Langkah Setelah Diterbitkannya NPP

Setelah NPP diterbitkan, eksportir atau kuasanya harus segera mengoreksi kesalahan yang menyebabkan penolakan. Ini penting untuk memastikan bahwa dokumen dapat diproses lebih lanjut dan menghindari gangguan dalam rantai ekspor.

Kesimpulan

Memahami proses Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) adalah langkah penting dalam menjaga kelancaran ekspor barang. Eksportir harus memastikan bahwa setiap tahap pengisian PEB dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dapat dihindari penerbitan NPP yang dapat menghambat proses ekspor secara keseluruhan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: ekspor, nota pemberitahuan penolakan, PEB, Ditjen Bea Cukai, ketentuan ekspor, kelengkapan dokumen, perdagangan internasional, bea masuk, kesalahan PEB

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Konsolidator Barang Ekspor: Sebuah Strategi Efisien Untuk Pelaku Ekspor
  2. Pemahaman Mendalam Tentang Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor
  3. Panduan Lengkap untuk Mendapatkan HS Code dengan Mudah
  4. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas
  5. Pelayanan Pembatalan PEB

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top