Table of Contents
TogglePemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2020, telah melakukan penyesuaian signifikan terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan proses dengan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE), dengan tujuan utama memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Definisi Pembongkaran
Pembongkaran, sesuai Pasal 1 angka 2 PMK 108/2020, adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Proses ini mencakup penurunan muatan sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean untuk selanjutnya dibawa ke kawasan pabean, di mana tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan lainnya dapat dilakukan.
Baca Juga: Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor
Langkah-langkah Proses Pembongkaran
1. Pendaftaran dan Inward Manifest
Pembongkaran barang impor dimulai setelah pengangkut menyerahkan inward manifest, daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut, dan mendapatkan nomor serta tanggal pendaftaran.
2. Lokasi Pembongkaran
Pembongkaran barang impor wajib dilakukan di kawasan pabean, yang merupakan area dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Ditjen Bea Cukai. Namun, dengan izin Kepala Kantor Pabean, pembongkaran dapat dilakukan di tempat lain dalam kondisi tertentu.
3. Pembongkaran di Tempat Lain
Pembongkaran di tempat lain dapat dilakukan atas izin Kepala Kantor Pabean, mempertimbangkan alasan teknis atau kekhususan barang yang membuat pembongkaran di kawasan pabean tidak memungkinkan.
4. Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah mengatur ketentuan perundang-undangan terkait lokasi, jangka waktu, dan tata laksana pembongkaran untuk memastikan pengawasan yang efektif. Sanksi dikenakan jika barang yang dibongkar tidak sesuai dengan manifest yang ada.
Kesimpulan
Pemahaman mendalam mengenai proses pembongkaran barang impor menjadi kunci penting dalam memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan. Penyesuaian melalui PMK No. 108/2020 mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing nasional dalam konteks National Logistic Ecosystem (NLE). Pelaku bisnis diharapkan memahami perubahan ini untuk mengoptimalkan kegiatan impor mereka dengan tepat sesuai regulasi yang berlaku.
Demikian pembahasan mengenai Pemahaman Mendalam Mengenai Pembongkaran Barang Impor Sesuai PMK No. 108/2020. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: kepabeanan, PMK 108/2020, pembongkaran barang impor, regulasi impor, National Logistic Ecosystem, logistik internasional
Related posts:
- Impor Barang Contoh untuk Produksi: Panduan dan Syarat Pembebasan Bea Masuk
- Perubahan Ketentuan Tata Niaga Impor: Border vs. Post-Border
- Mengenal Lebih Dalam Tentang Truck Losing dalam Kepabeanan
- PIBK dalam Impor Barang Kiriman: Panduan Lengkap
- Panduan Lengkap Reimpor Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.04/2021