Table of Contents
TogglePenyegelan di bidang cukai adalah tindakan yang diberikan kewenangan kepada pejabat bea cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman pada suatu tempat, sarana pengangkut, atau barang tertentu. Ketentuan mengenai penyegelan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU No.11/1995, UU No. 39/2007, PP No. 49/2009, dan PMK 238/2009.
Kewenangan Pejabat Bea Cukai dalam Melakukan Penyegelan
1. Tempat-tempat yang Dapat Disegel
Pejabat bea cukai berwenang melakukan penyegelan pada tempat seperti bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan, tempat lain yang mengandung barang kena cukai, dan bagian tempat usaha importir, penyalur, dan/atau penjualan eceran. Selain itu, penyegelan dapat dilakukan pada bangunan atau ruangan yang menyimpan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen terkait.
2. Sarana Pengangkut dan Barang
Kewenangan penyegelan juga melibatkan sarana pengangkut yang mengandung barang kena cukai dan/atau barang terkait, serta pada barang kena cukai dan/atau barang terkait tersebut. Ini mencakup media penyimpanan data elektronik, pita cukai, sediaan barang, dan barang yang memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha.
3. Alasan Penyegelan
Penyegelan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Namun, penyegelan juga dapat dilakukan jika terdapat dugaan pelanggaran. Selain itu, penyegelan dapat terjadi untuk menjaga bukti dasar pembukuan dan dokumen lainnya agar tidak dihilangkan, berubah, atau pindah tempat sampai pemeriksaan selesai.
4. Pengawasan dan Pengamanan Hak Keuangan Negara
Penyegelan dapat dilakukan jika tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap objek pengawasan. Hal ini diperlukan untuk menjaga hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, belum dipungut cukainya, atau yang mendapat pembebasan cukai.
Baca Juga: Nota Hasil Intelijen (NHI) dalam Kepabeanan dan Cukai
Proses Penyegelan
Dalam melakukan penyegelan, pejabat bea cukai wajib menunjukkan surat perintah penindakan kepada pihak yang terkena dampak penyegelan. Setelah penyegelan dilakukan, pejabat bea cukai harus membuat berita acara penyegelan sebagai dokumentasi resmi.
Kesimpulan
Penyegelan di bidang cukai adalah tindakan serius yang dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif. Mengetahui kewenangan dan proses penyegelan sangat penting untuk mencegah pelanggaran dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan pemahaman yang mendalam, entitas terkait dapat mengoptimalkan kepatuhan dan menghindari konsekuensi serius akibat pelanggaran.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Penyegelan Cukai, Kewenangan Bea Cukai, Proses Penyegelan, Kepatuhan Cukai, Pelanggaran Cukai
Related posts:
- Panduan Komprehensif Pencatatan di Bidang Cukai di Indonesia
- Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
- Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai
- Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Penyalur Atau Tempat Penjualan Eceran
- Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)