Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Sesuai PER-21/BC/2022

Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean diatur dalam PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean.

Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk maka diperlukan Perdirjen Bea dan Cukai untuk menggantikan Nomor PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean maka ditetapkan PER-21/BC/2022.

Dalam PER-21/BC/2022, Pemberitahuan pabean impor yang diatur merupakan pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan

Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI). Penetapam tersebut dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

Hasil penetapan dituangkan dalam bentuk tertulis hanya jika tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian sehingga:

  1. bea masuk dan/atau PDRI kurang dibayar apabila tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; atau
  2. bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor lebih dibayar apabila tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.

Dalam hal hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, maka:

  1. Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis; dan
  2. terhadap tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Baca juga : Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif

Dalam setiap penetapan tarif, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT). Pengisian LPPT tersebut dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean. LPPT berfungsi sebagai kertas kerja penetapan tarif.

Baca Juga:  Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean

Dalam setiap penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP). Pengsian LPPNP tersebut dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean. LPPNP berfungsi sebagai kertas kerja penetapan nilai pabean.

Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.

Tidak Melakukan Pengisian LPPT dan LPPNP

Ketentuan pengisian LPPT dan/atau LPPNP diatas tidak dilakukan apabila hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.

Baca juga : Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022

Pengisian LPPT dan LPPNP

Pengisian LPPT dan/atau LPPNP dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).  Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Apabila SKP tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, pengisian LPPT) dan/atau LPPNP dilakukan secara manual. Bentuk dan petunjuk pengisian LPPT dan/atau LPPNP menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran PER-21/BC/2022.

Demikian pembahasan mengenai Monitoring dan Evaluasi Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Scroll to Top