Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Cara Daftar IMEI Ke Kantor Bea Cukai Terdekat

Cara Daftar Imei Bea Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Kenapa sih kita harus daftar IMEI ?
  • Bagaimana cara agar perangkat telekomunikasi kita dapat memakai sim card Indonesia ?
  • Apakah perangkat telekomunikasi yang kita daftarkan mendapat pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor ?
  • Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI jika telah keluar dari kawasan pabean ?
  • Berapa sih tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk daftar IMEI ?
  • Jika pendaftaran IMEI sudah dilakukan, kapan sih perangkat telekomunikasi kita dapat menggunakan sim card Indonesia ?
  • Kalau barang kiriman, bagaimana ya cara daftar IMEI atas Importasi perangkat telekomunikasi tersebut ?
  • Apakah data IMEI yang didaftarkan dapat diubah ?

Cara Daftar IMEI ke Kantor Bea Cukai – Pemerintah Indonesia telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi sebagai langkah untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal. Peraturan IMEI ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020. Bagaimana ketentuan daftar IMEI, mari simak dibawah ini.

Kenapa sih kita harus daftar IMEI ?

Daftar IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang didapat dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia. Bagi penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) selama tinggal di Indonesia tidak perlu melakukan registrasi / pendaftaran IMEI dan sehingga dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional.

Bagaimana cara agar perangkat telekomunikasi kita dapat memakai sim card Indonesia ?

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tinggal di Indonesia selama 90 hari, jika ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi atau daftar IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi.

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, jika ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui website Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut

Baca juga : Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Apakah perangkat telekomunikasi yang kita daftarkan mendapat pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor ?

Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan atas pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi yang dilakukan di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional). Fasilitas tersebut diberikan juga atas perangkat yang dilakukan registrasi IMEI tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina kesehatan. Kondisi tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina Kesehatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan dengan nilai maksimal USD 500.

Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI jika telah keluar dari kawasan pabean ?

Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya dan telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI melalui Kantor Bea Cukai terdekat dengan domisilinya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan ke Indonesia. Jumlah perangkat telekomunikasi yang bisa didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut serta atas pendaftaran imei tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  2. Melakukan registrasi IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai.
  3. Menyerahkan dokumen permohonan ke Kantor Bea Cukai yang terdiri dari:
    • Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan IMEI nya.
    • Tanda terima registrasi (poin 2) yang berupa scan barcode.
    • Paspor halaman depan dan halaman yang terdapat stempel imigrasi saat tiba di bandara.
    • Tiket serta boarding pass saat keberangkatan dari Luar Negeri.
    • NPWP pemilik (jika ada).
    • Bukti bayar/invoice saat perolehan barang (jika ada).

Berapa sih tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk daftar IMEI ?

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk pendaftaran IMEI jika tidak mendapat fasilitas pembebasan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar
    • 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
    • 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki NPWP.

Baca juga : Tata Cara Perubahan Data IMEI Sesuai PER-13/BC/2021

Jika pendaftaran IMEI sudah dilakukan, kapan sih perangkat telekomunikasi kita dapat menggunakan sim card Indonesia ?

Setelah kewajiban pabean diselesaikan, maka aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. Daftar IMEI di Bea Cukai telah sukses jika berdasarkan penelusuran melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei menunjukkan hasil “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo”. Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat belum bisa digunakan untuk melakukan akses jaringan, maka disarankan untuk mencoba dengan SIM Card lain. Jika tetap belum bisa untuk mendapatkan akses jaringan, silakan secara langsung bisa menghubungi Kemenkominfo.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

Kalau barang kiriman, bagaimana ya cara daftar IMEI atas Importasi perangkat telekomunikasi tersebut ?

Daftar IMEI atas perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui barang kiriman, akan dibantu oleh penyelenggara pos (kantor pos atau perusahaan jasa titipan) pada saat proses customs clearance di Kantor Pabean Pemasukan.

Apakah data IMEI yang didaftarkan dapat diubah ?

Perubahan data IMEI dapat dilakukan berdasarkan permohonan dengan syarat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan. Permohonan perubahan data IMEI yang diajukan ke Kantor Bea Cukai paling sedikit berisi informasi mengenai:

    • Nama pemohon;
    • Nomor identitas pemohon;
    • NPWP, jika ada;
    • Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut data, dalam hal diajukan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut;
    • Tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut;
    • Nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang;
    • Jumlah perangkat telekomunikasi;
    • Jenis perangkat telekomunikasi;
    • Merek perangkat telekomunikasi;
    • Tipe perangkat telekomunikasi;
    • IMEI sesuai dengan perangkat telekomunikasi; dan
    • E-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi.

Persetujuan atau penolakan atas perubahan data IMEI akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 2×24 jam sejak permohonan diterima lengkap.

Baca Juga : Kalkulator IMEI Bea Cukai


Itulah artikel cara daftar IMEI ke Kantor Bea Cukai terdekat. Semoga bermanfaat.

Salam ensiklopedia customs indonesia.

Dasar Peraturan Importasi Perangkat Telekomunikasi

  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tatacara Pemberitahan dan Pedaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Pendaftaran IMEI di Bea Cukai
  2. Cara Registrasi IMEI di Web Bea Cukai dengan Mudah
  3. Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai
  4. Tata Cara Pendaftaran IMEI Barang Kiriman Impor Sesuai PER-13/BC/2021
  5. Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

Responses

  1. Roniputra Avatar
    Roniputra
    March 26, 2023

    Oke

    Reply
  2. Anton prambudiono Avatar
    Anton prambudiono
    March 29, 2023

    Sudah 3 haripun tak aktif bikin susah masyarakat saja.

    Reply
    1. admin Avatar
      admin
      March 29, 2023

      Daftar IMEI di Bea Cukai telah sukses jika berdasarkan penelusuran melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei menunjukkan hasil “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo”.

      Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat belum bisa digunakan untuk melakukan akses jaringan, maka disarankan untuk mencoba dengan SIM Card lain. Jika tetap belum bisa untuk mendapatkan akses jaringan, silakan secara langsung bisa menghubungi Kemenkominfo.

      Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

      Reply
      1. Alvin Avatar
        Alvin
        April 8, 2023

        Yg bikin aneh juga adalah ada aturan klo daftar di bandara kena potongan harga $500 (harga HP) sedangkan klo kita daftar ke kantor ga dapet potongan itu ($500)
        Ini aturan agak aneh, karena niat nya sama2 mau daftar imei dan bayar pajak, kali saja saat itu sedang buru2 dan harus segera meninggalkan bandara..
        Harus nya mau bayar di kantor juga potongan $500 nyaa berlaku jugaa..
        Karna urgensi org kan beda2.. blm lagi suka ada penumpukan org yg mau regis imei di bandara..
        Tolong aturan ini di robah pak, mau di bandara atau di kantor becuk, aturan nya samakan saja..

        Reply
  3.  Avatar
    Anonymous
    April 4, 2024

    begitu susah ingin mudik ke kampung halaman sendiri’ribet harus daftar emei bikbin repot masyarakat…

    Reply

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top