Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Mengenal Program Pengendalian dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI)

How to Check IMEI Registration in Indonesia: An In-depth Guide

Table of Contents

Toggle
  • Apa Itu IMEI?
  • Program Pengendalian IMEI
  • Prosedur Registrasi IMEI
  • Konsekuensi Tidak Mendaftarkan IMEI
  • Cara Registrasi IMEI
  • Kesimpulan

Program pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah langkah penting yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengatasi maraknya peredaran perangkat telekomunikasi ilegal, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail apa itu IMEI dan bagaimana program ini berdampak pada konsumen, industri, dan perekonomian Indonesia.

Apa Itu IMEI?

IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity, dan merupakan identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor desimal unik. Nomor IMEI digunakan untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler. Ini mencakup telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler. Setiap perangkat memiliki IMEI yang berbeda.

Program Pengendalian IMEI

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengendalikan IMEI sebagai upaya untuk mengurangi peredaran HKT ilegal. Program ini mulai berlaku sejak 18 April 2020. Program pengendalian IMEI ini memiliki beberapa tujuan yang sangat penting:

  1. Perlindungan Konsumen: Dengan mengendalikan IMEI, konsumen akan mendapatkan akses ke perangkat yang memenuhi standar teknis dan memiliki pajak yang sesuai.
  2. Perlindungan Industri: Program ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Perangkat yang masuk harus memenuhi persyaratan teknis dan membayar pajak, sehingga industri dalam negeri bisa berkembang dengan lebih adil.
  3. Kepatuhan Pajak: Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. Setiap perangkat yang diimpor harus memiliki IMEI yang terdaftar.

Prosedur Registrasi IMEI

Pendaftaran IMEI adalah langkah penting dalam program ini. Setiap importir atau kuasa perangkat telekomunikasi harus memberitahukan IMEI atas setiap perangkat telekomunikasi yang berasal dari impor. Hal ini juga berlaku untuk penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar daerah pabean yang membawa perangkat telekomunikasi.

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui formulir pendaftaran IMEI secara elektronik, yang disediakan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Penting untuk diingat bahwa pendaftaran IMEI harus dilakukan saat kedatangan sebelum keluar kawasan pabean, seperti di pelabuhan atau bandara.

Baca Juga: Ketentuan Pendaftaran IMEI di Bea Cukai

Konsekuensi Tidak Mendaftarkan IMEI

Apabila perangkat telekomunikasi tidak memiliki IMEI yang terdaftar, konsekuensinya adalah tidak bisa tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional (menggunakan sim card Indonesia). Selain itu, terdapat kewajiban kepabeanan, seperti pembayaran bea masuk sebesar 10%, PPN sebesar 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP). Semua ini berlaku apabila HKT tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Registrasi IMEI

Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui beberapa pihak, seperti Ditjen Bea dan Cukai, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian. Registrasi melalui operator seluler ditujukan bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari. Sementara itu, registrasi melalui Kementerian Perindustrian dikhususkan bagi HKT yang dijual secara resmi di Indonesia.

Kesimpulan

Program pengendalian IMEI adalah langkah yang penting dalam menjaga keamanan dan keadilan dalam peredaran perangkat telekomunikasi di Indonesia. Dengan pendaftaran IMEI yang ketat, pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen, mendukung industri dalam negeri, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia memenuhi standar teknis dan berkontribusi positif pada ekonomi negara.

Artikel ini merupakan sumber informasi penting bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis HKT, serta konsumen yang ingin memahami lebih dalam tentang IMEI dan dampaknya pada perangkat telekomunikasi di Indonesia. Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan pendaftaran IMEI yang berlaku untuk mendukung perkembangan yang adil dan aman dalam industri telekomunikasi Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: IMEI, Pengendalian IMEI, Pendaftaran IMEI, Telekomunikasi Legal, Konsumen, Industr

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Lupa Daftar IMEI di Bandara atau Terminal Kedatangan, Apa yang Harus Dilakukan?
  2. Berhati-Hati Terhadap Penawaran Jasa Pendaftaran dan Unlock IMEI
  3. Cara Mendaftar IMEI dan Cara Menghitung Pajaknya
  4. Status Daftar IMEI Permanen di Bea Cukai, Ini Tandanya
  5. Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan, Ini Syaratnya

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top