Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)

Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke TPB (BC 4.0)

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Pemasukan Barang Dari TLDDP Ke TPB
  • Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemasukan Barang Dari TLDDP Ke TPB
  • Jangka Waktu Pelayanan
  • Produk Pelayanan
  • Biaya/tarif

Pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Tempat Penimbunan Berikat menggunakan dokumen BC 4.0, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pemasukan Barang Dari TLDDP Ke TPB

  • Formulir BC 4.0 yang telah diisi dengan lengkap dengan menggunakan aplikasi CEISA TPB.
  • SPPB BC 4.0
  • SKP.
  • Faktur Pajak (bagi pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak)

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur Pemasukan Barang Dari TLDDP Ke TPB

  1. Pemohon mengajukan dokumen BC 4.0 secara lengkap melalui SKP.
  2. SKP melakukan penelitian pemblokiran/pembekuan:
    • Dalam hal sedang diblokir/dibekukan, SKP menerbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
    • Dalam hal tidak diblokir/dibekukan, SKP melakukan proses penelitian dokumen BC 4.0 lebih lanjut.
  3. SKP melakukan penelitian kelengkapan data dokumen BC 4.0:
    • Dalam hal tidak sesuai, SKP menerbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) kepada Pemohon dan Pemohon melakukan perbaikan data dokumen BC 4.0 kemudian mengirimkan kembali data dokumen BC 4.0 yang telah diperbaiki.
    • Dalam hal sesuai, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran dokumen BC 4.0 dan menetapkan jalur pemasukan barang

Baca juga : Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB)

Dalam hal ditetapkan jalur hijau:
  1. SKP menerbitkan respon SPPB BC 4.0 kepada Pemohon.
  2. Pemohon menerima respon SPPB BC 4.0.
  3. Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokkan merek, nomor, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan atau petikemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum pada SPPB BC 4.0
  4. Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman pada aplikasi yang terhubung dengan SKP:
    • Dalam hal tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut
    • Dalam hal sesuai, Pemohon melakukan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang.
  5. Pemohon melakukan perekaman hasil kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang pada SKP:
    • Dalam hal sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 4.0 kepada Pemohon.
    • Dalam hal tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang.
  6. Pemohon mengajukan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai.
  7. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh, potongan, atau foto barang jika diperlukan.
  8. Pejabat Bea dan Cukai membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
  9. Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
  10. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian antara hasil pemeriksaan fisik dan dokumen BC 4.0 serta melakukan perekaman hasil penelitian pada SKP:
    • Dalam hal sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 4.0 kepada Pemohon.
    • Dalam hal tidak sesuai:
      1. kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, SKP menerbitkan SPPD BC 4.0 setelah dilakukan perubahan data pada dokumen BC 4.0 sesuai hasil pemeriksaan oleh Pemohon.
      2. kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, SKP menerbitkan SPPD BC 4.0 setelah dilakukan perubahan data pada dokumen BC 4.0 sesuai hasil pemeriksaan oleh Pemohon dan/atau dokumen BC 4.0 dapat dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor.
  11.  Pemohon mencatat hasil pemeriksaan fisik dokumen BC 4.0 pada IT Inventory perusahaan.
  12. Pemohon menerima SPPD BC 4.0
Dalam hal ditetapkan jalur merah:
  1. SKP menerbitkan SPJM BC 4.0 kepada Pemohon.
  2. Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokkan merek, nomor, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan atau petikemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum pada SPJM BC 4.0
  3. Pemohon melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman pada SKP:
    • Dalam hal tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut.
    • Dalam hal sesuai, Pemohon menyerahkan SPJM BC 4.0 yang telah diberi catatan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang.
  4. Pemohon mengajukan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai.
  5. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh, potongan, atau foto barang jika diperlukan.
  6. Pejabat Bea dan Cukai membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
  7. Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
  8. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian antara hasil pemeriksaan fisik dan dokumen BC 4.0 serta melakukan perekaman hasil penelitian pada SKP:
    • Dalam hal sesuai, SKP menerbitkan SPPD BC 4.0 kepada Pemohon.
    • Dalam hal tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai mengajukan perubahan dokumen BC 4.0 sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik.
  9. Pemohon mencatat hasil pemeriksaan fisik dokumen BC 4.0 pada IT Inventory perusahaan.
  10. Pemohon menerima SPPD BC 4.0

Jangka Waktu Pelayanan

  • Dalam hal atas BC 4.0 ditetapkan SPJM BC 4.0, maka paling lama 3 (tiga) hari kerja Penyelenggara/Pengusa ha TPB harus menyerahkan hardcopy dokumen BC 4.0 dan dokumen pelengkapnya untuk dilakukan perekaman pada SKP.
  • Dalam hal atas BC 4.0 ditetapkan pemeriksaan fisik (SPPF BC 4.0), maka jangka waktunya paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diserahkannya hardcopy dokumen BC 4.0 dan dokumen pelengkapnya sampai dengan perekaman hasil pemeriksaan fisik dalam SKP
  • Jangka waktu pemeriksaan fisik disesuaikan dengan jumlah dan jenis barang yang diperiksa

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 4.0 (SPPD BC 4.0)

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 Laman Bea Cukai

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pelayanan Pemusnahan Barang Dan/Atau Bahan Yang Berada Di Tempat Penimbunan Berikat
  2. Pelayanan Pemasukan Barang Dari TPB Lainnya Ke TPB (BC 2.7 MASUK)
  3. Pelayanan Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara Dari TLDDP Ke TPB (BC 2.6.2)
  4. Pemasukan Kembali Barang Asal PLB Dari Lokasi Penerima Fasilitas Di TLDDP Ke PLB (PPK-PLB)
  5. Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat (GB)

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top