penimbunan

Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan

Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan

Penimbunan Barang Impor – Dalam proses impor, barang harus melewati berbagai tahapan penyelesaian kewajiban pabeanan. Pada fase ini, penyerahan dokumen pemberitahuan pabean dan pelunasan pungutan negara menjadi langkah krusial. Sementara menunggu proses tersebut diselesaikan, kegiatan penimbunan menjadi opsi yang relevan, dengan tempat penimbunan sementara (TPS) menjadi elemen utama. Dalam dunia kepabeanan, istilah “penimbunan” seringkali menjadi […]

Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan Read More »

Monitoring dan Evaluasi Kawasan Pabean – TPS

Monitoring dan Evaluasi Kawsan Pabean - TPS

Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (disingkat TPS) setelah ditetapkan oleh Kanwil atau KPU atas nama Menteri wajib dilakukan monitoring serta evaluasi. Ketentuan monitoring dan evaluasi Kawasan Pabean – TPS sebagai berikut: Monitoring Kawasan Pabean dan TPS Kawasan Pabean dan TPS dilakukan monitoring oleh Kepala Kantor Pabean. Monitoring terhadap Kawasan Pabean meliputi: kesesuaian data atau

Monitoring dan Evaluasi Kawasan Pabean – TPS Read More »

Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS

Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS

Pengusaha TPS yang telah menerapkan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) TPS Online secara mandatory, mempunyai kewajiban untuk: memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang; menyediakan media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP pada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi TPS. Media komunikasi data elektronik tersebut harus: menerima dan mengirim respon dan/ atau data dari dan ke

Penerapan TPS Online dan Auto Gate System TPS Read More »

TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas

TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas adalah tempat menimbun Barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas. Barang-barang tersebut belum diselesaikan kewajiban pabean atau barang yang tertinggal atau tidak diketahui pemiliknya (lost and found) di Kawasan Pabean di tempat kedatangan dari luar Daerah Pabean. TPS yang

TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas Read More »

Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Pengusaha TPS harus menyampaikan izin atau surat pemberitahuan memulai kegiatan operasional TPS kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS dalam hal akan memulai operasional kegiatan sebagai TPS. Format surat pemberitahuan memulai kegiatan operasional TPS sesuai PER-10/BC/2020 sebagai berikut : Surat pemberitahuan memulai kegiatan operasional TPS tersebut harus dilampiri dengan dokumen: salinan Keputusan Menteri mengenai penetapan

Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara Read More »

Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS

Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS

Tanggung jawab dan Sanksi Pengusaha TPS diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Tanggung Jawab Pengusaha TPS Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam TPS.

Tanggung Jawab dan Sanksi Pengusaha TPS Read More »

Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara

Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara

Ketentuan mengenai penimbunan barang di TPS diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Lebih detailnya sebagai berikut : Pemisahan Barang yang di Timbun di TPS Barang yang dapat ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara (TPS) antara lain Barang impor, barang ekspor, dan barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke

Ketentuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara Read More »

Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020

Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu. Lokasi TPS berada di Kawasan Pabean. Kegunaan TPS adalah untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara diatur dalam PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Pengajuan Permohonan

Permohonan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara Sesuai PER-10/BC/2020 Read More »

Scroll to Top