Ketentuan E-CD Bea Cukai Indonesia
1. Siapa yang wajib mengisi?
Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang membawa barang impor bawaan wajib memberitahukan pemberitahuan pabean (Customs Declaration).
2. Kapan e-CD Bea Cukai Indonesia dapat diisi?
e-CD dapat diisi paling cepat 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan paling lambat saat kedatangan di bandara
3. Bagaimana cara mengisi e-CD Bea Cukai Indonesia?
Cara mengisi e-CD sangatlah mudah, ikuti tutorial berikut ini:
a. Buka laman e-CD atau dengan memindai QR Code berikut:
b. Lengkapi data Penumpang, antara lain:
- Nama Lengkap: sesuai yang tercantum dalam paspor.
- Email: Isi menggunakan alamat email yang aktif (diisi dalam hal penumpang menyampaikan deklarasi barang bawaan).
- Nomor Paspor: isi sesuai nomor yang tercantum pada paspor.
- Kebangsaan: pilih sesuai dengan asal kewarganegaraan.
- Tanggal Lahir: isi sesuai paspor dengan format Tanggal-Bulan-Tahun.
- Pekerjaan: isi sesuai yang dengan pekerjaan saat ini.
- Alamat di Indonesia: isi dengan alamat hotel/tempat tinggal di Indonesia.
- Tempat Kedatangan: isi sesuai tempat kedatangan.
- Nomor Penerbangan /Pelayaran/Sarana Pengangkut: isi sesuai yang tercantum pada tiket/boarding pass.
- Tanggal Kedatangan: Isi sesuai tanggal kedatangan dengan format Tanggal-Bulan-Tahun.
Contoh Pengisian Data Penumpang:
c. Lengkapi data tambahan, antara lain:
- Jumlah bagasi yang dibawa: berapa banyak jumlah koper yang Anda bawa.
- Jumlah bagasi yang datang tidak bersamaan: jumlah koper yang datang sebelum atau setelah kedatangan.
- Jumlah anggota keluarga: jumlah anggota keluarga yang berpergian bersama.
- Data Keluarga: isi nama, nomor paspor, kebangsaan sesuai dengan yang tercantum pada paspor, serta isi kolom hubungan keluarga dengan benar. Setelah mengisi kolom-kolom tersebut maka klik tombol Add untuk menambahkan dalam tabel.
d. Lengkapi data barang bawaan, antara lain:
- Hewan, ikan, dan tumbuhan produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan.
- Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam (pedang, pisau), amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi.
- Uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau lebih.
- Uang kertas asing paling sedikit setara dengan
Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah). - Lebih dari 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol (untuk penumpang) atau lebih dari 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu atau 50 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol (awak sarana pengangkut).
- Barang untuk keperluan pribadi yang dibeli/ diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri dengan nilai melebihi USD 500 (untuk penumpang).
- Barang impor yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi (jumlah tidak wajar untuk dipakai/dikonsumsi sendiri atau untuk keperluan perusahaan/toko/industri).
- Membawa barang yang berasal dari Indonesia yang pada pengeluaran barang dari Indonesia menggunakan BC 3.4.
e. Lengkapi registrasi imei
f. Isi pernyataan kebenaran data
Baca terlebih dahulu ketentuan impor barang bawaan penumpang lalu centang kotak pernyataan “Saya telah mengetahui ketentuan impor barang penumpang dan menyatakan bahwa yang saya nyatakan adalah benar.”
Leave a Reply